Rabu, 25 November 2015

Soal Jawab : Syaitan Kencing Dalam Telinga Orang Yang Bagun Molor Di Pagi Hari



Soal:
Mohon penjelasan untuk hadits berikut ini: Dari Abdullah bin Mas’ûd radhiyallâhu ‘anhu , ia berkata, “Diceritakan disisi Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang seorang lelaki, dikatakan, “Ia berterusan tidur hingga masuk waktu shubuh, ia tidak bangun mengerjakan shalat.” Beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu adalah orang yang telinganya dikencingi oleh syaithan.”
———–


Pertanyaan kami:
1. Shalat yang terluput dalam hadits diatas shalat fardhu (Shalat Isya’/Shubuh) atau shalat sunnah (Tahajjud/Witir)?
2. Apakah maksud dari ‘telinganya dikencingi oleh syaitan?

Jazâkumullah atas jawabannya.

Jawab:
(1) Hadits yang anda tanyakan diatas adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhâri [1144] dalam At-Tahajjud dan Muslim [774/205] dalam Shalat Al-Musâfir. Dari ‘Abdullah bin Mas’ûd radhiyallahu ‘anhu ia berkata:


ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ، فَقِيلَ: مَا زَالَ نَائِمًا حَتَّى أَصْبَحَ، مَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ، فَقَالَ: (ذَاكَ رَجُلٌ بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنِهِ(

Artinya, “Diceritakan disisi Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang seorang lelaki, dikatakan, “Ia berterusan tidur hingga masuk waktu shubuh, ia tidak bangun mengerjakan shalat.” Beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu adalah orang yang telinganya dikencingi oleh syaithan.”
Ulama berbeda pendapat mengenai shalat yang terluput dalam hadits diatas; diantara mereka ada yang berpendapat (diantaranya: Sufyân ats-Tsauri, Ath-Thahawi dan Ibnu Hazm) bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat fardhu bukan shalat sunnah (tahajjud). Ada yang berpendapat (diantaranya: Imam Al-Bukhâri serta para pemiliki kitab sunan) adalah shalat sunnah (tahajjud) dan bukan shalat fardhu. Dan ada pula yang berpendapat (diantaranya Ibnu Hajar dan al-Qâri pemilik kitab Mirqât al-Mafâtih) bahwa shalat tersebut mencakup shalat fardhu dan shalat sunnah.
Yang unggul bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat fardhu bukan shalat sunnah dengan pertimbangan sebagai berikut:


1- Adanya hadits yang sharih (terang dan jelas) yang menyebutkan bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat fardhu. Yaitu hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Hibbân dalam shahihnya dengan lafazh:  

من نام عن الفريضة حتى أصبح فقد بال الشيطان في أذنه

Artinya: Barangsiapa yang tertidur dari shalat fardhu hingga masuk waktu shubuh maka syaithan telah mengencingi telinganya.” [Shahih Ibnu Hibbân 2562]. Setiap perkara yang mengandung beberapa kemungkinan apabila datang nash (dalil yang tegas) maka nash tersebut memutuskan kemungkinan-kemungkinan tersebut 

2- Menetapkan hal itu sebagai shalat fardhu bukan shalat sunnah mencocoki nash-nash syariat, dimana shalat malam (Tahajjud) adalah bagian dari shalat sunnah; dan suatu hal yang dimaklumi bersama bahwa orang yang mengerjakan shalat sunnah karena Allah ta’ala mendapatkan pahala sedang orang yang meninggalkannya tidak ada dosa baginya. 

3- Adapun shalat fardhu yang dimaksud pada hadits diatas adalah shalat ‘Isya bukan shalat Shubuh, lantaran dalam hadits diatas menggunakan redaksi : حتى أصبح (hatta ashbaha) yakni masuk diwaktu shubuh dan bukan telah lewat waktu shubuh. Imam As-Sindi berkata: Yang tampak bahwa shalat yang terluput adalah shalat ‘Isya, dan ada kemungkinan shalat tahajjud,” [Lihat: Hamisy Musnad Ahmad 6/22]. Ath-Thahawi seperti yang tercantum dalam at-Tamhid berkata, “Hadits ini menunjukkan –wallâhu a’lam- bahwa ia tertidur dari shalat ‘Isya, ia tidak mengerjakannya hingga habis seluruh waktu malam.” 


(2) Adapun yang dimaksud dengan ‘telinganya dikecingi oleh syetan’ , maka ulama dalam hal ini juga berbeda pendapat. Al-Hâfizh ibnu Hâjar dalam Fathul Bâri menyebutkan beragam makna tentang kencingnya setan ditelinga manusia, diantaranya:

1- Ia merupakan kinayah (kiasan) dari sumpalan yang dilakukan oleh setan ke telinga orang yang ketiduran dari shalat sampai ia tidak mendengar azd-dzikr (adzan).
2- Bahwa setan telah menguasai lelaki tersebut sehingga ia tidak ubahnya seperti jamban yang dipersiapkan untuk kencing.

3- Setan menganggap remeh lelaki tersebut, karena siapa saja yang diremehkan oleh seseorang maka ia akan mengencinginya.

4- Dan boleh juga kencing yang dimaksud adalah kencing yang sebenarnya karena setan itu sendiri makan dan minum, maka tidak ada penghalang baginya jika ia kencing.
Adapun pendapat yang rajih (unggul) –wallahu a’lam- adalah pendapat yang terakhir, lantaran ia adalah perkara ghaib yang diberitakan oleh Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam kepada kita, kita cukup membenarkannya tanpa perlu mengetahui bagaimana hakikatnya. Imam Al-Qurthubi dan beberapa ulama lain mengatakan bahwa tidak ada salahnya mengartikan seperti itu (bahwa ia benar-benar kencing), karena memang telah terbukti bahwa setan makan, minum, dan kawin. Sehingga tidak ada larangan untuk mengatakan bahwa setan pun kencing.

5- Mengapa sasarannya di telinga dan mengapa pula dengan air kecing? al-Qâdhi ‘Iyyâdh berkata, “Dikhususkan dengan telinga lantaran telinga adalah indera kewaspadaan” [An-Nawawi dalam Syarh Muslim (3/290)]. Ath-Thîbi berkata, “Dikhususkan dengan air kencing lantaran ia lebih mudah masuk kedalam rongga-rongga serta lebih cepat meresap kedalam urat-urat hingga menyebabkan kelesuan/rasa malas pada semua anggota tubuh.” [al-Fath 3/29]. Wallâhu a’lam.

DukuhDempok, Jember
8 Shafar 1436 H/ 1 Desember 2014

Abu Halbas Muhammad Ayyub

Terima kasih : bejanasunnah.wordpress.com