Assalamu’alaikum,
Apabila saya berkurban dan mengakikahi anak saya apakah diperkenakan turut serta memakan daging kurban atau akikah tersebut?
Terima kasih atas pencerahannya. WassalamNono Ss.
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam
Memakan Daging qurbannya Sendiri
Dianjurkan bagi shahibul kurban untuk ikut memakan hewan qurbannya. Bahkan ada sebagian ulama menyatakan shahibul kurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman Allah:
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj: 28)Al-Qurthubi mengatakan, “Kalimat ‘Makanlah darinya’ merupakan perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama. Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah. Mereka juga membolehkan untuk menyedekahkan semuanya… Sebagian ulama ada yang memiliki pendapat aneh, dimana mereka mewajibkan makan hewan kurban dan menyedekahkannya sesuai dengan makna tekstual ayat.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12:44).
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini mengatakan,
“Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan daging kurban. Namun ini adalah pendapat yang aneh. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah (keringanan) dan sifatnya anjuran. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما نحر هديه أمر من كل بدنة ببضعة فتطبخ، فأكل من لحمها، وحسا من مرقها
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah
menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan
dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR. Muslim).Abdullah bin Wahb menyatakan bahwa Imam Malik pernah berkata kepadanya,
أحب أن يأكل من أضحيته؛ لأن الله يقول: فَكُلُوا مِنْهَا
“Saya senang jika sohibul kurban makan daging kurbannya.
Karena Allah berfirman, yang artinya: ‘Makanlah bagian hewan kurban’.”
Ibnu Wahb mengatakan, Saya bertanya kepada Al-Laits dan ia menjawab
dengan jawaban yang sama. (Tafsir Ibn Katsir, 5:416).Bagaimana dengan akikah?
Para ulama menjelaskan bahwa cara penanganan akikah sama dengan cara penanganan kurban. Artinya, boleh dimakan sendiri dan disedekahkan kepada orang lain.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Cara penanganannya (hewan akikah), dimakan atau dihadiahkan atau disedekahkan, sama dengan cara penanganan untuk kurban… Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i. Ibnu Sirrin mengatakan, “Silahkan kelola daging akikah sesuai kehendak kalian.” (Al-Mughni, 11:120).
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsutasiSyariah.com